ARTIKEL LPS TEKNOLOGI DIGITAL
LSP TEKNOLOGI sertifikasi profesi teknologi digital, mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Propesi (BNSP).Untuk melakukan proses sertifikasi di bidang teknologi dan informasi.Tugas pokok dan fungsi lembaga sertifikasi yang penting dalam pengembangan sumber daya manusia menjadikan LSP TD harus lebih profesional dan independen dalam melakukan profesi sertifikasi.Untuk memastikan tenaga kerja Indonesia kompeten pada bidangnya dan berdaya saing secara global pada industri teknologi dan informasi. Pengendalian LSP Lembaga sertifikasi profesi memiliki tugas dalam proses pengendalian.Kinerja dari lembaga sertifikasi profesi secara periodik melalui laporan kegiatan surveilen dan monitoring baik visitasi maupun online.Sementara pemeliharaan pemegang sertifikat dapantau melalui laporan penggunaan jasa dalam hal ini adalah industri yang menggunakan jasa sertifikasi atau pemegang sertifikat. Pemasaran